Berita

Gugat UU Adminduk, Ramos Tak Bisa Catatkan Pernikahan Beda Agama ke MK

Advertisement

Seorang warga bernama E Ramos Petege mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ramos menyatakan pasal dalam undang-undang tersebut menghalanginya untuk mencatatkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK pada Senin (4/1/2025), Ramos menggugat Pasal 35 Huruf a UU Adminduk. Pasal tersebut berbunyi: “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Penjelasan pasal 35 huruf a menambahkan: “Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.”

Dalam permohonannya, Ramos mengklaim mengalami kerugian konstitusional. Ia yang beragama Katolik tidak dapat mencatatkan pernikahannya dengan pasangannya yang beragama Islam. “Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,” ujarnya.

Pemohon berargumen bahwa pasal tersebut bukanlah justifikasi untuk melarang perkawinan beda agama, melainkan sebuah mekanisme administrasi. “Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Pemohon hendak melangsungkan pencatatan perkawinan kepada pencatatan sipil sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan. Pencatatan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan penetapan pengadilan atas perkawinan Pemohon. Namun pengadilan akan menolak memberikan penetapan perkawinan beda agama meskipun perkawinan dapat dilaksanakan secara sah berdasarkan agama dan/atau kepercayaan Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Akibatnya, Pemohon tidak dapat mengajukan pencatatan perkawinan kepada pencatatan sipil sehingga kerugian Pemohon telah bersifat spesifik dan potensial,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Pemohon menyatakan bahwa mekanisme pencatatan perkawinan beda agama melalui penetapan pengadilan tidak dapat dilakukan akibat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Oleh karena itu, Pemohon meminta agar pasal tersebut diubah. Petitum permohonannya mencakup:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan’.
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi’.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Advertisement