Kehadiran tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di barisan terdepan pengunjung ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sempat menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. Menanggapi hal tersebut, TNI memberikan klarifikasi.
Penjelasan TNI Soal Kehadiran Prajurit di Sidang Nadiem
Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi menjelaskan bahwa keberadaan ketiga anggota TNI tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidangkan. Menurutnya, mereka hadir semata-mata menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia saat dimintai konfirmasi pada Selasa (6/1/2026).
Aulia menambahkan, kehadiran prajurit TNI tersebut didasarkan pada perjanjian kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung, serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf a, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang bertugas tidak terlibat dalam proses persidangan itu sendiri. TNI, lanjutnya, tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral serta profesional.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegas Aulia.
Jaksa dan Hakim Sempat Menegur
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi juga telah memberikan keterangan mengenai kehadiran prajurit TNI di ruang sidang Nadiem. Roy menyatakan bahwa prajurit tersebut berjaga untuk keperluan keamanan.
“Itu kan keamanan,” kata Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Roy menjelaskan bahwa pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI. Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” ungkap Roy.
Majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di depan area persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Teguran disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1).
Awalnya, hanya satu prajurit yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan. Jumlahnya bertambah menjadi tiga orang setelah sidang diskors. Posisi mereka yang berada tepat di depan pintu keluar-masuk area persidangan dinilai mengganggu.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim Purwanto.
Hakim kemudian meminta ketiga prajurit tersebut untuk menyesuaikan posisi mereka, berpindah ke belakang kursi pengunjung agar tidak menghalangi pandangan dan pergerakan.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Setelah prajurit TNI berpindah posisi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim.






