Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin Beri Peringatan Tegas: Pelanggar Aturan Akan Ditindak, Bersyukur Dibantu KPK

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan akan menindak tegas setiap oknum jaksa yang terbukti menyalahi aturan.

Peringatan Keras untuk Jajaran Kejaksaan

“Instruksi kembalilah, saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, peraturan, dengan janji-janji mereka,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Ia menekankan bahwa tidak ada tempat bagi oknum jaksa yang bersalah di institusi yang dipimpinnya.

Dukungan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan rasa syukurnya atas bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan. Ia mengakui bahwa kolaborasi dengan KPK sangat membantu dalam menindak jaksa nakal.

“Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur. Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri,” tuturnya.

Advertisement

Kasus Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Hulu Sungai Utara

Pernyataan Jaksa Agung ini menyusul kasus yang menjerat tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di Hulu Sungai Utara.

Albertinus diduga telah menerima uang senilai Rp 804 juta selama periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Albertinus juga dilaporkan memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari sumber lain.

Taruna Fariadi diduga menerima uang sebesar Rp 1,07 miliar. Menindaklanjuti kasus ini, Kejaksaan Agung telah mencopot ketiga oknum jaksa tersebut dari jabatan masing-masing. Taruna, yang sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, akhirnya menyerahkan diri dan diserahkan kepada KPK.

Advertisement