Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali berhasil mengamankan dan menyerahkan 896,9 hektare lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin kepada negara. Penyerahan lahan sitaan ini berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan Lahan dan Pengelolaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap kelima seluas total 896.969,143 hektare. Rinciannya, lahan seluas 240.575,383 hektare disita dari 124 subjek hukum di enam provinsi. Lahan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kemudian meneruskannya kepada Badan Pengelola Investasi yang juga CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Upaya Penertiban dan Nilai Ekonomi
Selama sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah menguasai lahan perkebunan seluas 4 juta hektare. Nilai indikasi lahan yang berhasil dikuasai kembali diperkirakan mencapai lebih dari Rp 150 triliun.
Di hadapan Presiden Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.
Ia menambahkan, “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang.”
Potensi Penerimaan Denda
Lebih lanjut, Jaksa Agung memastikan akan mengejar potensi penerimaan denda administratif dari aktivitas sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan. Potensi denda dari sektor sawit diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun, sementara dari sektor tambang sebesar Rp 32,63 triliun.
“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” pungkasnya.






