Berita

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Jalankan Pengadaan Chromebook Demi Kepentingan Bisnis Pribadi

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), menyatakan Nadiem menjalankan pengadaan tersebut semata-mata untuk kepentingan bisnisnya.

Dakwaan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 diduga telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini dilakukan dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” tegas jaksa.

Sumber Kekayaan dan LHKPN

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 dalam bentuk perolehan harta jenis surat berharga.

Advertisement

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” jelas jaksa.

Bantahan Pihak Pengacara dan Kerugian Negara

Menanggapi dakwaan tersebut, pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini. Mereka juga menyangkal bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam perkara ini.

Jaksa menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perhitungan ini terdiri dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Advertisement