Berita

Jaksa Ungkap Nadiem Tahu Keterbatasan Chromebook, Ucapkan ‘You Must Trust the Giant’

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap ucapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang diduga mengetahui keterbatasan laptop Chromebook namun tetap mengarahkannya. Nadiem disebut mengucapkan ‘you must trust the giant’ terkait pengadaan Chromebook.

Pemaparan Keterbatasan Chromebook

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Jaksa menjelaskan bahwa pemaparan mengenai keterbatasan Chromebook dilakukan setelah pertemuan dengan pihak Google.

“Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, Ibrahim Arief alias Ibam, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, memaparkan keterbatasan koneksi Chromebook. Paparan tersebut disampaikan kepada Nadiem di Gedung A Kemendikbud.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.

“Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Respons Nadiem dan Dugaan Kerugian Negara

Jaksa menyatakan Nadiem langsung merespons hasil pemaparan tersebut dengan mengatakan, “you must trust the giant“.

Advertisement

Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa juga menyebutkan bahwa pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Pihak pengacara Nadiem sebelumnya telah membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi dan menyangkal Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Advertisement