Berita

Kaur Keuangan Desa Petir Serang Jadi Buronan, Diduga Korupsi Dana Rp 1 Miliar

Advertisement

Serang – Polres Serang menetapkan Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas desa senilai sekitar Rp 1 miliar. Tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri.

Modus Penggelapan Anggaran

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyampaikan bahwa Yolly diduga menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Uang kas desa tersebut diambil secara bertahap oleh tersangka dalam kurun waktu sekitar lima bulan.

“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Andi Kurniady, Jumat (2/1/2026).

Menurut Andi, modus tersangka adalah mentransfer uang dari kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, tersangka juga mentransfer dana ke beberapa rekening aparat desa lain, namun uang tersebut kemudian diambil kembali.

“Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi tersangka,” katanya.

Transfer ke Rekening Almarhum

Lebih lanjut, tersangka juga melakukan transfer uang ke rekening petugas kebersihan yang ternyata telah meninggal dunia. Andi menjelaskan bahwa tersangka menyimpan kartu ATM milik petugas kebersihan tersebut.

Advertisement

“Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.

Rincian Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Ditemukan selisih antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan.

“Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572,” jelas AKP Andi.

Ancaman Hukuman dan Pencarian Tersangka

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saat ini, Polres Serang telah menerbitkan DPO dan berharap tersangka segera menyerahkan diri. “Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka,” pungkasnya.

Advertisement