Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) di sejumlah wilayah hukumnya. Operasi ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap timbul akibat peredaran dan konsumsi miras.
Razia di Titik Rawan
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, menyasar beberapa kecamatan yang dinilai rawan peredaran miras dan petasan. Kecamatan yang menjadi fokus razia antara lain Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Petugas memeriksa berbagai tempat, mulai dari warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual barang-barang tersebut secara ilegal.
“Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar Kompol Edi Susanto, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya “cipta kondisi” menjelang pergantian tahun. Menurutnya, peredaran miras dapat memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan keselamatan warga. “Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut. Barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Larangan Pesta Kembang Api dan Petasan
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberikan toleransi terhadap peredaran miras serta penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun.
“Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” tegas AKBP Condro Sasongko.
Lebih lanjut, Kapolres menginstruksikan agar hotel, penginapan, maupun tempat hiburan tidak diizinkan menggelar pesta kembang api atau petasan. Hal ini dilakukan mengingat potensi kebisingan, keresahan warga, hingga risiko kebakaran yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tandasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih positif dan bermanfaat, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Rayakan tahun baru dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.






