Berita

Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Ratusan Triliun di 2025, Libatkan Petinggi Pertamina Hingga Eks Mendikbud

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, menyoroti empat kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh kasus besar ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Empat Kasus Korupsi Besar yang Diusut

Dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025), Anang Supriatna merinci empat kasus utama yang menjadi perhatian:

  1. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina: Melibatkan sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285.017.731.964.389. Kasus ini telah menjerat sejumlah petinggi Pertamina dan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka, dan kini telah memasuki tahap penuntutan.

  2. Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook di Kemendikbudristek: Meliputi periode 2019-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.980.000.000.000. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yang juga sudah naik ke tahap penuntutan.

  3. Kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk: Menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.354.870.054.158. Bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini juga sudah dalam tahap penuntutan.

  4. Kasus dugaan korupsi importasi gula: Menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan kerugian negara mencapai Rp 578.105.441.622.

    Advertisement

Kinerja Jampidsus Kejagung

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jampidsus Kejagung tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang tahun 2025, Jampidsus menangani ribuan kasus di berbagai tahapan.

Rincian penanganan perkara oleh Jampidsus:

  • Penyelidikan: 2.658 kasus
  • Penyidikan: 2.399 kasus
  • Penuntutan: 2.540 kasus
  • Eksekusi: 2.247 kasus

Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa Jampidsus Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 24.716.743.351.184 sepanjang tahun ini. Selain itu, kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tercatat sebesar Rp 19,1 triliun.

“Di bidang pidana khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp 24.716.743.351.184,” terang Anang.

(Simak juga Video Momen Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 T Hasil Rampasan ke Negara)

Advertisement