Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang pada tahun depan dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar per desa. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi.
Pendekatan Preventif dan Represif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pendekatan ganda, yakni preventif dan represif. “Upaya yang kita punya ya itu upaya preventif sama represif. Preventifnya ini kan kita ada fungsi ada bidang intelijen, ada bidang perdata dan tata usaha negara gitu,” ujar Denny Achmad kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).
Melalui bidang intelijen, Kejari Bogor telah mengembangkan aplikasi bernama Jaga Desa. Aplikasi ini mewajibkan setiap desa untuk melaporkan keuangan yang diterima, termasuk rincian penggunaannya beserta bukti pendukung pelaksanaan program.
“Dari bidang intelijen kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa itu wajib melaporkan keuangan yang diterima, termasuk juga penggunaan, termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan apa program-programnya gitu,” jelasnya.
Asistensi dan Sosialisasi
Denny menambahkan bahwa Kejari Bogor juga memberikan asistensi dalam pelaksanaan program pemerintah daerah di tingkat desa. Pihaknya berupaya disertakan dalam setiap sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah terkait penggunaan dana desa.
“Nah di situ juga kita asistensi. Kita dari Kejari asistensi, termasuk juga di pasal berapa itu pemerintah daerah itu ada upaya untuk sosialisasi. Nah kami juga berupaya untuk kalau jika ada sosialisasi kami disertakan di situ gitu,” ungkapnya.
Peran Serta Masyarakat
Selain pengawasan internal, Kejari Bogor juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. Melalui aplikasi Jaga Desa, warga dapat melaporkan dan menyertakan bukti pendukung, seperti foto, untuk memverifikasi kesesuaian pembangunan dan program dengan hasil musyawarah desa.
“Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto-fotonya, benar nggak foto-fotonya ini pembangunannya benar nggak? Apakah programnya sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan? Kayak gitu,” tuturnya.
Denny menegaskan bahwa jika pemerintah daerah atau desa tidak mengindahkan saran dan pendampingan hukum yang diberikan, Kejari Bogor tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan penegakan hukum.
“Ketika itu sudah kami lakukan advice, sudah memberikan advice yang bagus sesuai ketentuan perundang-undangan tapi mereka tidak mengindahkan, tetap kami akan tindak lanjuti dengan penegakkan hukum,” pungkasnya.






