Pemerintah mencatat 1,64 juta pekerja telah memperoleh insentif pajak berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0% saat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada masa pensiun untuk saldo sampai dengan Rp50 juta.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan pada periode Januari–Mei 2026 sebanyak 1.723.910 klaim JHT dibayarkan. Dari jumlah itu, 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan menerima fasilitas PPh Final 0%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan.

Aturan dan Batasan Insentif

Deni mengingatkan pemberian insentif ini merupakan ketentuan yang telah diatur sebelumnya, yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Aturan itu menetapkan fasilitas tarif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihan nilai tersebut dikenai tarif PPh Final sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Ketentuan Pencairan Saat Bekerja

Adapun pencairan JHT oleh peserta yang masih aktif bekerja dikenai mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Menurut Kemenkeu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong peserta agar tidak menarik dana JHT lebih awal sehingga memperoleh manfaat maksimal dari program. Iuran JHT yang disetor setiap bulan selama aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.

— “Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,”

kata Deni.

Dia menambahkan, melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja.