Kementerian Keuangan mengonfirmasi proses penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai dilakukan secara bertahap. Pemerintah belum merinci besar penarikan maupun jadwal pastinya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, membenarkan langkah itu saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). “Iya, kan secara bertahap,” ujar Astera saat dimintai konfirmasi.

Perhatian OJK Terhadap Dampak Likuiditas

Rencana penarikan SAL mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena potensi pengaruhnya terhadap likuiditas perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengakui adanya informasi mengenai rencana penarikan tersebut, tetapi menyatakan mekanisme dan jadwal pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

“Iya betul ada cerita seperti itu. Tapi itu kan tentu itu akan dilakukan tahapan-tahapan ya dan nanti terserah pemerintah pada intinya,” kata Dian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dian berharap penarikan tidak dilakukan dalam waktu dekat atau sebelum September 2026, namun menegaskan pemerintah tetap berwenang menarik dana jika diperlukan untuk kebutuhan pembiayaan anggaran. “Saya harapkan tidak (ditarik dalam waktu dekat) sih ya, saya harapkan tidak. Tetapi tentu ini akan tergantung kebutuhan anggaran pemerintah gitu kan,” ujarnya.

Upaya Menjaga Stabilitas Perbankan

Dian mengatakan penempatan dana pemerintah di perbankan sebelumnya diharapkan berlangsung lebih lama untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih besar bagi industri perbankan dan mendukung ekspansi kredit, khususnya pembiayaan berjangka panjang. Menurutnya, perubahan kebijakan penempatan ini memerlukan masa transisi.

“Nah tetapi intinya kalau saya lihat dengan karena ini merupakan suatu perubahan di tengah jalan, tentu akan ada masa transisi,” ucapnya. Ia menilai proses penarikan perlu dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan terhadap likuiditas bank.

Dian juga menyatakan keyakinan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK akan menyepakati mekanisme transisi yang menjaga stabilitas sistem keuangan. “Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia nanti mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK bahwa ini akan bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank,” katanya.

OJK menilai dampak penarikan SAL terhadap sektor perbankan masih dapat dikelola. Bank memiliki berbagai instrumen untuk menjaga likuiditas, termasuk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), transaksi pasar uang antarbank, serta pemanfaatan fasilitas repo surat berharga negara di Bank Indonesia.

Riwayat Penempatan Dana SAL

Pemerintah tercatat memiliki SAL sekitar Rp 420 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 300 triliun ditempatkan di perbankan secara bertahap sejak September 2025, sedangkan sekitar Rp 120 triliun ditempatkan di Bank Indonesia.

Pemerintah pertama kali menempatkan dana SAL sebesar Rp 200 triliun di Himbara pada September 2025, yang didistribusikan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, serta BSI Rp 10 triliun. Pada November 2025, penempatan ditambah sebesar Rp 76 triliun.

Pada awal 2026, pemerintah menarik kembali dana tambahan sebesar Rp 75 triliun dari Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Selanjutnya, pada Maret 2026, pemerintah kembali menempatkan dana SAL sebesar Rp 100 triliun di perbankan.