Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana hakim akan memutus hukuman pidana kerja sosial setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku. MA menyatakan bahwa hakim akan membacakan amar putusan yang mencakup durasi spesifik hukuman pidana kerja sosial bagi terdakwa yang terbukti bersalah.
Detail Hukuman Pidana Kerja Sosial
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 85 KUHP baru, kerja sosial tidak boleh melebihi enam bulan. “Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” ujar Prim di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Prim menambahkan bahwa MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan koordinasi terkait putusan pidana kerja sosial. Kejagung, menurut Prim, berharap MA hanya mengatur durasi hukuman, sementara penentuan lokasi kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi daerah setempat oleh jaksa.
“Nah, memang, nah ini jujur saja ini, ada pembicaraanlah antara Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dengan kami. Pak Jampidum menginginkan kalau bisa, katanya, sudah ada pembicaraan Pak Jampidum dengan Kementerian Dalam Negeri kalau tidak salah saya, beliau berkeinginan agar hakim hanya menyebutkan tentang lamanya saja. Tempat itu nanti mereka (Jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” terang Prim.
Pembahasan Mekanisme Lanjutan
Meskipun demikian, Prim menyatakan bahwa MA belum mengambil keputusan final mengenai hal tersebut. Mekanisme lebih lanjut masih dalam tahap pembahasan internal tim MA.
“Tapi ini tentu kami tidak bisa putuskan, seperti tadi kami katakan di awal, kami sedang bahas ini dengan tim kami ya. Sementara, kesepakatan Kamar Pidana sudah memutuskan bahwa dalam amar tentang kerja sosial harus menyebutkan pertama sekali, tentang menyatakan kesalahan terdakwa,” ujar Prim.
Ia merinci poin-poin yang harus dicantumkan dalam amar putusan pidana kerja sosial: “Yang kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah kerja sosial. Yang ketiga, menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam. Kemudian dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana, itu dibunyikan dalam amar putusan.”
KUHP baru dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu inovasi penting dalam KUHP baru ini adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.






