Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kehadiran tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Tandra menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai prosedur.
TNI Berdiri di Depan Pengunjung Sidang
Kejadian ini terjadi saat persidangan Nadiem Makarim. Tiga prajurit TNI terlihat berdiri di depan pintu keluar-masuk area persidangan, tepatnya di depan kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa. Awalnya hanya satu prajurit yang tampak saat pembacaan surat dakwaan. Namun, setelah sidang diskors, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang.
Hakim sempat memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi dan menegur ketiga prajurit TNI tersebut. “Ini TNI dari mana ya?” tanya hakim, seperti dikutip dari video yang beredar.
Tandra: Pengamanan Seharusnya Diserahkan ke Pengadilan
Menanggapi hal tersebut, Soedeson Tandra menyatakan bahwa prosedur pengamanan di ruang sidang sudah diatur oleh pengadilan. Ia berpendapat bahwa kehadiran prajurit TNI di barisan depan pengunjung itu berlebihan.
“Prosedur pengamanan itu kan sudah diatur oleh pengadilan. Nah, menurut saya ini, menurut saya, teman-teman itu yang oknum itu ya, agak berlebihan. Agak berlebihan, ya. Tentu kalau dalam rangka pengamanan itu kan mestinya diserahkan kepada pengadilan. Bukan untuk pihak-pihak di luar pengadilan,” kata Tandra saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Tandra menjelaskan bahwa sidang yang terbuka untuk umum memungkinkan siapa saja untuk hadir, termasuk anggota TNI. Namun, ia menekankan bahwa segala sesuatu harus memiliki perizinan.
“Sidang itu kan terbuka untuk umum. Siapa saja boleh hadir. TNI, siapa, itu boleh hadir. Tidak ada larangan, kan tidak ada undang-undang yang melarangnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan polisi yang bertugas melakukan pengamanan pun harus meminta izin ke pengadilan. Hakim, menurut Tandra, hanya menanyakan identitas dan tujuan kehadiran prajurit tersebut untuk memastikan.
Kekuasaan Penuh di Tangan Hakim
Tandra menegaskan bahwa kekuasaan penuh di ruang sidang berada di tangan majelis hakim. Ia menilai tindakan prajurit yang menghalangi kamera dan sebagainya tidak berhak dilakukan oleh selain hakim.
“Oknum-oknum itu berlebihanlah, terlalu berlebihan, apalagi menghalangi kamera dan sebagainya. Di ruang sidang itu yang berhak melarang itu hakim. Yang lain tidak berhak melarang. Di dalam ruangan sidang itu kekuasaan penuh ada di tangan majelis hakim,” tegasnya.
Ia juga berpendapat bahwa pihak TNI sendiri kemungkinan akan menegur oknum-oknum tersebut jika mengetahui tindakan di luar tugas mereka.
“Saya pikir juga pihak TNI, kalau tahu ada oknum-oknum seperti itu, pasti akan ditegur. Itu di luar tugas mereka gitu,” kata Tandra.
Lebih lanjut, Tandra menyatakan bahwa jika itu memang tugas pengamanan, maka itu pun salah. Karena pengamanan di lingkungan pengadilan menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri, dan di dalam ruang sidang menjadi tanggung jawab majelis hakim.
“Kalau itu tugas pengamanan pun juga salah, karena pengamanan itu di dalam ruang sidang, di lingkungan pengadilan itu menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri. Kalau di dalam ruang sidang, menjadi tanggung jawab majelis hakim. Gitu,” ungkapnya.
Penjelasan TNI
Menanggapi hal ini, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang tidak terkait dengan kasus yang sedang disidangkan.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aulia.
Aulia merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf a, yang menyatakan perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI.






