Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi non-palu selama enam bulan bagi majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menelaah rekomendasi tersebut.
“Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025). Hingga kini, MA mengaku belum menerima surat rekomendasi resmi dari KY. Yanto menambahkan bahwa penelaahan akan dilakukan setelah surat tersebut diterima.
“Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan. Poin mana yang dilanggar,” jelas Yanto.
Rekomendasi ini merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VII/2025.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengonfirmasi pengiriman surat rekomendasi tersebut ke MA. “Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata Anita dilansir Antara pada Sabtu (27/12).
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut merujuk pada Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Oleh karena itu, KY mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama enam bulan kepada para terlapor. Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Laporan tersebut ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepadanya.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Namun, Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyebabkan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Ia pun bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.






