Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang akan pensiun tahun depan. Pansel ini diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto.
Proses Seleksi Hakim MK
Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa pembentukan pansel telah dilakukan sekitar dua bulan lalu. “Mahkamah Agung telah membuat pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tanda tangani mungkin 2 bulan yang lalu pansel-nya. Ketuanya adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak Suharto, yang kebetulan hari ini lagi umrah beliau,” ujar Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Sunarto menambahkan bahwa pansel juga melibatkan akademisi dan para intelektual dari berbagai kampus. Tujuannya adalah untuk memastikan proses seleksi menghasilkan hakim konstitusi terbaik.
Kriteria Hakim Ideal: Ilmu dan Iman
Lebih lanjut, Sunarto menekankan pentingnya dua kriteria utama bagi seorang hakim: ilmu dan iman. Ia mengibaratkan pentingnya kedua aspek tersebut dengan sebuah analogi.
“Agar kita memilih yang benar-benar, ya sekali lagi bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman,” tuturnya. “Saya ibaratkan ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri. Tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi. Bayi orang baik, tapi karena tidak punya ilmu? Karena bayi tidak tahu apa-$=text{apa. Iya kan? Sama.”}
Menurut Sunarto, pengisian jabatan hakim MK tidak boleh sembarangan. Calon hakim yang diusulkan harus memiliki kemampuan yang memadai serta landasan moral yang kuat.
“Jabatan diberikan pada orang yang enggak tahu apa-apa, berisiko. Tapi juga jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tahu apa-apa tapi tidak punya iman, ya itu berisiko juga. Nggak takut sama Tuhan. Iya kan,” terang Sunarto.
Ia menambahkan bahwa iman dapat menjadi pengawasan internal yang lebih kuat daripada pengawasan eksternal semata. “Paling kalau penegak hukum, ya kalau, ‘Ya lagi sial saja’, iya? Tapi kalau sudah ada waskat, pengawasan oleh malaikat, mereka nggak akan macam-macam. Ada penegak hukum atau tidak, dia nggak akan melanggar, karena itulah iman, kira-kira seperti itu,” imbuhnya.
Struktur Hakim MK
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi. Para hakim MK ini diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung, masing-masing mengusulkan tiga hakim.






