Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran suap yang melibatkan Sarjan, seorang pihak swasta yang juga merupakan penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK menduga Sarjan tidak hanya menyuap Ade Kuswara, tetapi juga berpotensi melakukan tindakan serupa pada periode bupati sebelumnya.
Modus Suap di Periode Sebelumnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi awal mengenai keterlibatan Sarjan sebagai vendor dalam beberapa proyek di masa kepemimpinan bupati sebelum Ade Kuswara. “Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ (Sarjan) ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
KPK akan fokus menelusuri apakah modus suap yang dilakukan Sarjan dalam proyek-proyek tersebut hanya terbatas pada periode Bupati Ade Kuswara, atau sudah terjadi sejak periode-periode sebelumnya. “Nah apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak, nah nanti kita akan dalami,” tambah Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak ragu melaporkan kepada KPK jika memiliki informasi terkait dugaan korupsi tersebut. “KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” jelasnya.
Kasus Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Kasus suap terkait ijon proyek ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12). Bupati Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut rencananya akan mulai digarap pada tahun depan. Uang yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat digiring menuju mobil tahanan KPK.






