Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pemanggilan kali ini bertujuan untuk mendalami dugaan aset milik RK di beberapa wilayah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pendalaman Aset dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman aset yang tidak dilaporkan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan aliran dana nonbujeter terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Dana tersebut diduga turut mengalir ke Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa setiap aset kepala daerah wajib dilaporkan ke LHKPN. Penelusuran aset ini penting untuk mengetahui sumber perolehannya. “Ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset atau pun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Nah, sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,” tambahnya.
Aset yang Diduga Tak Dilaporkan
Aset yang diduga tidak dilaporkan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk di Bandung dan sekitarnya, dan diduga berupa tempat usaha.
“Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh pak RK,” sebut Budi.
Budi mengungkap bahwa ada sejumlah aset RK yang tidak tercatat dalam LHKPN. KPK akan mendalami bagaimana RK memperoleh aset-aset tersebut. “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi.
Pemeriksaan Sebelumnya
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD pada Selasa (2/12) lalu. Saat itu, RK menyambut baik pemanggilan tersebut.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar RK kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Status Kasus
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Perbuatan kelimanya diduga telah merugikan negara hingga Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






