Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. KPK menegaskan bahwa tidak ada persaingan dalam penanganan perkara pidana.
Dukungan Penuh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan kasus di Konawe Utara. “Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
KPK sendiri pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus serupa pada tahun 2017. Tindak pidana yang disangkakan diduga berlangsung pada periode 2007-2009. Namun, pengusutan kasus tersebut dihentikan oleh KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Oleh karena itu, KPK berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan pengusutan perkara ini hingga tuntas. “Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Budi.
Ia menambahkan, semua pihak yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut harus dijerat secara hukum. “Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” tegasnya.
Penyidikan Kejagung Dimulai Sejak Agustus 2025
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara sejak Agustus 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tim Gedung Bundar telah memulai penyidikan kasus tersebut.
“Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ungkap Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Pernyataan Anang disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan Kejagung menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh KPK. Anang menjelaskan bahwa kasus yang kini diusut Kejagung berkaitan dengan pemberian izin tambang yang diduga berada di wilayah hutan lindung. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2013-2025.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Anang juga mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai penghentian perkara oleh KPK.






