Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan harga gas untuk sektor industri yang mendapat fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kebijakan HGBT, yang diterapkan sebagai dukungan sejak masa pandemi, tetap berlaku untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menjelaskan besaran HGBT untuk sektor kelistrikan dan industri saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Yuliot, HGBT untuk kelistrikan telah ditetapkan tetap di level US$7 per MMBTU. Sementara untuk industri, harga rata-rata HGBT berada di kisaran US$6,5 per MMBTU.

Penetapan harga murah tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.

Penurunan Harga Untuk Sektor Tertentu

Yuliot juga menyatakan pemerintah telah menurunkan harga gas untuk sejumlah sektor industri yang dinilai memberikan nilai tambah tinggi, termasuk yang berorientasi ekspor dan hilirisasi.

“Ada beberapa industri yang kita turunkan. Harga gasnya kita turunkan dari US$8,7 per MMBTU menjadi US$8 per MMBTU,” ujarnya.

Yuliot menambahkan keringanan harga yang disubsidi pemerintah merupakan bagian dari upaya mendukung industri domestik sekaligus meningkatkan daya saing, dengan memanfaatkan pasokan gas bumi dalam negeri untuk kebutuhan nasional.

— “Dari domestik ya, kita tidak ada impor. Jadi gas yang dihasilkan dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional. Baik untuk listrik maupun bahan baku industri,”

Pernyataan itu disampaikan pemerintah sebagai respons terhadap keluhan beberapa pelaku industri yang menyatakan tertekan oleh harga gas dan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja akibat hilangnya daya saing.

PGN: Pelaksanaan Mengacu Regulasi

Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Fajriyah Usman, menyatakan PGN konsisten melaksanakan program HGBT sesuai regulasi. Ia merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026 yang mengatur aspek penerima, volume, harga, sumber pasokan, dan mekanisme penyesuaian bila alokasi gas dari hulu turun.

“PGN sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila volume alokasi dari hulu turun, maka penerimaan volume HGBT di industri juga mengalami penurunan,” kata Fajriyah ketika dikonfirmasi.

Respons Ekonom Terhadap Kebijakan Energi

Ekonom Indef Abra Talattov mengapresiasi jaminan pemerintah bahwa bahan bakar bersubsidi, baik BBM maupun gas, tidak mengalami kenaikan sepanjang 2026. Namun ia mengingatkan perlunya memahami perbedaan dengan energi non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar.

Abra mencatat bahwa harga acuan minyak mentah (ICP) dari Januari sampai Mei 2026 rata-rata berada di level US$91 per barel. Ia menyebutkan hal itu telah melampaui asumsi dalam APBN.

Menurut Abra, formula harga untuk energi non-subsidi akan bergerak sejalan harga acuan global. Ia mencontohkan BBM jenis Pertamax yang dijual di bawah harga keekonomiannya sehingga badan usaha negara masih menanggung selisih biaya.

“Contoh Pertamax, itu sebetulnya dijualnya masih di bawah harga keekonomiannya yaitu Rp20 ribu per liter. Jadi badan usahanya (Pertamina) masih nombok. Nah ini jadi persoalan karena apakah beban (selisih harga) ini akan ditanggung sepenuhnya oleh BUMN?”