Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dihentikan secara permanen.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026), untuk meluruskan pernyataannya sebelumnya di kompleks parlemen yang menyebut penyelidikan sempat “dihentikan sementara” atau ditunda.
Alasan Penghentian Sementara
Menurut Setyo, penghentian sementara dilakukan karena penanganan perkara telah memasuki tahap yang memerlukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum lain. Saat itu, menurutnya, KPK tidak melakukan aktivitas penyelidikan karena tahapan perkara berada di ranah upaya paksa oleh lembaga lain.
Ihram.co.id — “Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan,”
Perkembangan Kasus
Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK menyatakan lembaganya sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum pengumuman penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Ikuti Ihram.co.id
