Berita

KPK Temukan Aset Tak Terlaporkan Milik Ridwan Kamil, Penelusuran Segera Dimulai

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah tersebut berencana mendalami asal-usul perolehan aset-aset tersebut.

Aset Tak Bergerak dan Tempat Usaha Terdeteksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi sejumlah aset, termasuk properti tak bergerak di berbagai lokasi. “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Budi menambahkan, aset yang dimaksud sebagian berupa tempat usaha, seperti kedai kopi. KPK telah menanyakan perihal aset-aset ini kepada Ridwan Kamil saat pemeriksaan pada Selasa (2/12) lalu. “Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK akan mengkaji bagaimana Ridwan Kamil memperoleh aset-aset tersebut, terutama dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat. “Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Advertisement

Pemeriksaan Terkait Korupsi Iklan Bank BUMD

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebelumnya dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD. Saat itu, RK menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK merupakan hal yang telah dinantinya.

“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Perbuatan kelimanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement