Berita

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, NasDem Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat

Advertisement

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, diharapkan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Wajah Baru Penegakan Hukum Berbasis HAM

Rudianto Lallo menekankan bahwa aturan hukum yang baru ini mencerminkan kesetaraan antara warga negara dan negara. Ia menjelaskan, dalam sistem baru ini, warga negara yang dituduh melanggar hukum akan didampingi oleh advokat, yang posisinya juga diangkat. Hal ini menciptakan keseimbangan antara warga negara dan negara yang diwakili oleh penegak hukum seperti jaksa dan polisi.

“Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Rudianto saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Fokus pada Sistem Restoratif

KUHAP yang telah disahkan oleh DPR RI ini menjunjung sistem restoratif atau pemulihan. Rudianto Lallo berharap aparat penegak hukum (APH) di Indonesia tidak serta merta mengkriminalisasi masyarakat dengan dalih hukum.

“Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan,” tuturnya.

Menyikapi Pasal KUHP dan Hoaks

Menanggapi sejumlah pasal di KUHP yang beredar di publik, termasuk aturan pidana perzinaan, Rudianto mengingatkan bahwa aturan tersebut telah disahkan sejak 2023. Ia menekankan pentingnya melihat landasan hukum yang ada, yaitu KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formil.

“Kalau substansi satu pasal, per pasal itu kan KUHP kan lahir 2023 ya, saya ndak mau terlalu jauh mendebati pasal, norma-norma. Yang pasti hukum materiil ini lahir dan pasangannya, sudah ada KUHAP baru, formil. Yang menjadi landasan penegak hukum dalam melaksanakan tugas,” ungkap Rudianto.

Advertisement

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial mengenai KUHP. Rudianto meminta setiap pihak untuk membaca pasal per pasal dengan cermat.

“Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP, nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya. Apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saat katakan perlu disosialisasikan bersama,” kata Rudianto.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks, berita-berita yang tidak benar, yang banyak beredar di sosial media,” sambungnya.

Sosialisasi dan Penerapan Hukum

Rudianto juga meminta penegak hukum di Indonesia untuk gencar mensosialisasikan aturan dalam KUHP dan KUHAP. Ia berharap penerapan hukum ini dapat berjalan dengan baik.

“Kita berharap para penegak hukum untuk pertama mensosialisasikan, ikut andil mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang diatur,” imbuhnya.

Advertisement