Pemerintah memperluas mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain fungsi penjamin simpanan bank, LPS kini diberi kewenangan menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah.

Perubahan ini dimaksudkan membentuk mekanisme resolusi bagi industri asuransi dan menambah perlindungan bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Di antara kewenangan baru LPS adalah mengambil alih perusahaan asuransi, memindahkan polis tanpa persetujuan pemegang polis, serta memutuskan upaya penyelamatan atau likuidasi.

Kewenangan Baru LPS

Berdasarkan salinan UU P2SK, fungsi LPS ditambah menjadi lima: menjamin simpanan nasabah bank, menjamin polis asuransi, menjaga stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank, dan melakukan resolusi perusahaan asuransi serta asuransi syariah.

Dalam Pasal 6, LPS juga diberi hak memungut iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi sebagai sumber pendanaan program penjaminan polis (PPP). Selain itu, LPS berwenang mengakses data pemegang polis, laporan kesehatan perusahaan, melakukan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan tata cara pembayaran klaim, serta mengenakan sanksi administratif.

Ketika sebuah perusahaan asuransi ditetapkan OJK sebagai perusahaan dalam resolusi, LPS dapat mengambil alih hak pemegang saham, menguasai aset dan kewajiban, meninjau ulang atau membatalkan kontrak yang dianggap merugikan, menjual aset, dan mengalihkan kewajiban tanpa persetujuan kreditur maupun pemegang polis.

Yang signifikan, LPS diberi kewenangan mengalihkan polis kepada perusahaan lain tanpa persetujuan pemegang polis, serta memberikan dukungan finansial (financial assistance) kepada perusahaan asuransi yang sedang menjalani proses resolusi. UU juga memberi ruang bagi LPS untuk mulai membayar klaim polis sebelum keputusan akhir mengenai penyelamatan atau penutupan perusahaan asuransi, menggunakan dana perusahaan sesuai ketentuan PPP.

Waktu Pelaksanaan dan Progres Persiapan

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan LPS akan menjalankan mandat PPP paling lambat 1 Januari 2028, namun pihaknya mengaku siap mempercepat pelaksanaan pada 2027.

“Jadi kami sudah mempersiapkan, karena itu bunyi paling pambat, sehingga sebetulnya ini akan dilakukan di 2027,”

Anggito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada 24 Juni 2026.

Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, menjelaskan sebagian besar pekerjaan teknis telah disiapkan dengan rata-rata progres sekitar 80 persen. Persiapan mencakup penyusunan regulasi, pembangunan organisasi, dan penyiapan sumber daya manusia. Namun sejumlah aspek fundamental masih menunggu rincian dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Skema Pendanaan dan Premi Penjaminan

Purba menegaskan tantangan terbesar terletak pada pendanaan. Berbeda dari penjaminan simpanan perbankan yang mendapat modal awal dari pemerintah, dana PPP sepenuhnya berasal dari industri asuransi melalui pungutan iuran.

“Karena tidak ada dana awal dari pemerintah, memang muncul potensi funding gap apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi ketika dana penjaminan masih dalam tahap akumulasi,”

UU P2SK juga membuka kemungkinan penggunaan sementara dana penjaminan simpanan perbankan untuk mengatasi likuiditas dana penjaminan polis (interfund borrowing), namun besaran dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut dalam PP.

LPS menyusun dua skenario implementasi: optimistis dan moderat. Kecepatan penyelesaian bergantung pada detail substansi yang diatur dalam PP. Purba menyatakan, jika PP rampung dengan sangat rinci, kompleksitas peraturan pelaksanaan di LPS akan berkurang.

Untuk besaran perlindungan, LPS mengusulkan nilai maksimal polis yang dijamin sebesar Rp500 juta. Angka ini dihitung agar sedikitnya 90 persen pemegang polis mendapat perlindungan bila perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.

Mengenai premi penjaminan, LPS mengusulkan tarif 0,1 persen per semester dari cadangan teknis perusahaan asuransi, serupa dengan mekanisme premi penjaminan simpanan yang dihitung berdasarkan dana pihak ketiga (DPK).

“Jadi 0,1% per semester dari cadangan teknis perusahaan asuransi. Kalau bank 0,1% per semester dari rata-rata DPK,”

Peran LPS Dalam Keputusan Penyelamatan

Dalam proses resolusi, LPS menjadi institusi yang menentukan apakah perusahaan asuransi layak diselamatkan atau tidak. Keputusan tersebut mempertimbangkan perbandingan biaya penyelamatan dengan biaya penutupan, termasuk klaim pemegang polis, biaya talangan pegawai, kondisi industri, efektivitas penanganan, dan ketersediaan investor.

Jika diputuskan untuk diselamatkan, LPS berwenang mengambil alih kepemilikan, kepengurusan, dan pengelolaan perusahaan; mengganti manajemen; melakukan merger; menjual aset; mengalihkan kewajiban; serta melakukan penyertaan modal sementara untuk pemulihan. Sebaliknya, jika penyelamatan tidak layak secara ekonomi, LPS akan meminta OJK mencabut izin usaha perusahaan asuransi dan melaksanakan pembayaran klaim sesuai program penjaminan polis.