Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengerek Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% untuk periode 1 Juli–30 September 2026. Langkah ini dinilai memberi ruang bagi nasabah memperoleh imbal hasil simpanan yang lebih kompetitif tanpa kehilangan jaminan atas dana yang memenuhi syarat.
Keputusan kenaikan TBP diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 25 Juni 2026 lalu. Selain bank umum, LPS juga menetapkan TBP untuk BPR sebesar 6,25%, sementara TBP simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan pada 2,00%.
Trioksa Siahaan, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menyambut penyesuaian TBP setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75%.
“Penyesuaian ini wajar karena TBP perlu mengikuti arah suku bunga pasar agar tetap relevan dan efektif sebagai acuan penjaminan, sekaligus menjaga kredibilitas kebijakan LPS dalam menopang stabilitas sistem keuangan,” kata Trioksa.
Trioksa menuturkan kenaikan TBP dapat memperkuat daya saing perbankan dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dan memberi kesempatan kepada bank menyesuaikan suku bunga simpanan tanpa mengurangi perlindungan bagi nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
“Kenaikan tingkat bunga penjaminan memberikan manfaat berupa peluang memperoleh bunga simpanan yang lebih kompetitif dengan tetap memperoleh perlindungan LPS,” tambahnya.
Implikasi Untuk Industri Perbankan
Menurut Trioksa, penyesuaian TBP berpeluang meningkatkan persaingan suku bunga di antara bank, terutama bagi lembaga yang sedang mengalami tekanan likuiditas. Ia mengingatkan potensi “perang bunga” jika likuiditas tidak terjaga dan pengawasan lemah.
Di sisi lain, kenaikan suku bunga simpanan cenderung meningkatkan biaya dana (cost of fund/CoF) bank. Jika tidak diimbangi langkah efisiensi atau peningkatan pendapatan, hal ini dapat menekan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) dan laba perbankan.
Trioksa mengatakan kondisi tersebut mendorong bank menjadi lebih selektif dalam penyaluran kredit dan memperkuat pengelolaan risiko untuk menjaga profitabilitas. Dampak kenaikan biaya dana terhadap suku bunga kredit diperkirakan terjadi secara bertahap.
Rincian Kenaikan TBP
- TBP simpanan rupiah di bank umum: naik menjadi 3,75%.
- TBP simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR): menjadi 6,25%.
- TBP simpanan valuta asing di bank umum: tetap 2,00%.
Ikuti Ihram.co.id
