Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah menjadi 3,75% seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 5,75%. Kebijakan ini dinilai membuka ruang bagi perbankan untuk menawarkan bunga simpanan yang lebih kompetitif.

Senior Vice President Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menyebut kenaikan TBP menjadi 3,75% sebagai langkah yang tepat dan relevan dengan arah suku bunga pasar.

“Penyesuaian ini wajar karena TBP perlu mengikuti arah suku bunga pasar agar tetap relevan dan efektif sebagai acuan penjaminan, sekaligus menjaga kredibilitas kebijakan LPS dalam menopang stabilitas sistem keuangan,” kata Trioksa.

Kerangka Dampak Pada Persaingan Bunga

Trioksa menilai penyesuaian TBP memberi ruang lebih besar bagi bank untuk menyesuaikan bunga simpanan tanpa mengurangi perlindungan bagi nasabah yang memenuhi syarat penjaminan LPS. Ruang tersebut berpotensi mendorong persaingan dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK), terutama di bank dengan tekanan likuiditas.

“Persaingan bunga deposito berpotensi meningkat, terutama pada bank yang likuiditasnya lebih ketat. Ada kemungkinan berkembang menjadi perang bunga,” ujar Trioksa.

Data Likuiditas dan Pertumbuhan DPK

LPS melaporkan kondisi likuiditas perbankan hingga Mei 2026 masih terjaga. Pada periode tersebut, DPK tumbuh 13,47% secara tahunan, sementara penyaluran kredit meningkat 11,51% year on year.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi, menyampaikan pertumbuhan DPK rupiah mencapai 12,37% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing sebesar 8,91% dalam denominasi dolar AS.

Indikasi Persaingan Mulai Meningkat

Doddy menyatakan meski permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan tetap kuat, sudah terlihat indikasi meningkatnya kompetisi suku bunga simpanan antar kelompok bank.

“Sejauh ini kondisi likuiditas perbankan masih terjaga di semua kelompok bank, namun terdapat indikasi peningkatan kompetisi suku bunga di antara berbagai kelompok bank tersebut,” kata Doddy dalam konferensi pers LPS.

Berdasarkan asesmen LPS, suku bunga simpanan rupiah meningkat di seluruh kelompok bank sebagai respons terhadap perkembangan suku bunga kebijakan dan kondisi pasar keuangan. Rata-rata suku bunga pasar (SBP) rupiah pada observasi Juni 2026 naik 14 basis poin sejak awal tahun menjadi 3,28%.

Ketentuan Kenaikan TBP

LPS menetapkan kenaikan TBP simpanan perbankan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS.

Berdasarkan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum dinaikkan menjadi 3,75%, TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan 6,25%, sementara TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap sebesar 2,00%.