Berita

MAKI Tuding Dewas KPK Lamban Usut Dugaan Kasatgas Hambat Panggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution

Advertisement

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (24/12/2025). Ia melayangkan kritik atas lambannya Dewas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK yang diduga menghambat pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Kekecewaan MAKI Terhadap Proses Penanganan Laporan

Boyamin menyatakan kekesalannya atas proses yang berjalan. “Saya jengkel terus terang aja datang ke Dewan Pengawas, saya ‘Maunya apa sih? Apakah laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?’ gitu,” ungkapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia mengaku kecewa karena laporan yang diajukan pada Senin (17/11) lalu, hingga kini belum juga ditindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi. Padahal, menurut Boyamin, biasanya proses klarifikasi memakan waktu satu hingga dua minggu. “Biasanya seminggu dua minggu udah dipanggil diklarifikasi, ini sampai 2 bulan kok nggak diklarifikasi? Lah pikiran saya apa diabaikan atau nggak dianggap laporan saya. Kan jengkel gitu. Masa saya harus datang gitu,” keluhnya.

Boyamin membandingkan kecepatan penanganan laporan terhadap mantan pimpinan KPK seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang menurutnya diproses lebih cepat. Ia berjanji akan kembali melaporkan dugaan korupsi yang terkait, terlepas dari hasil putusan Dewas nantinya. “Jadi nanti setelah Dewas selesai, apapun putusan Dewas, saya akan melapor ulang berkaitan dengan dugaan korupsi yang di sana yang tidak dikembangkan oleh KPK,” tegasnya.

Advertisement

Dugaan Penghambatan Proses Hukum Terhadap Bobby Nasution

Laporan MAKI yang diajukan pada 17 November 2025, secara spesifik menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Koordinator MAKI, Yusril SK, menyebutkan bahwa AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK diduga berperan dalam menghambat pemanggilan Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” ujar Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Selain melaporkan ke Dewas, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut. MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Namun, gugatan tersebut tidak diterima.

Advertisement