Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera dan pihak terkait lainnya untuk segera mempercepat proses pendataan rumah yang rusak akibat bencana. Menurutnya, pendataan yang akurat dan cepat merupakan kunci utama agar bantuan dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak.
Data Menjadi Kunci Penyaluran Bantuan
“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang (rusak) ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” jelas Tito dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026). Pernyataan ini disampaikan saat ia memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (6/1).
Tito menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap percepatan pemulihan pascabencana, termasuk bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang agar dapat segera menerima bantuan dan kembali beraktivitas.
Skema Bantuan Pemerintah
Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan bagi rumah yang rusak ringan dan sedang. Bantuan tersebut berupa uang kompensasi sebesar Rp 15 juta untuk kategori rusak ringan dan Rp 30 juta untuk kategori rusak sedang. Selain itu, pemerintah juga menyediakan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang. Selama menunggu pembangunan huntap, masyarakat dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
Tito menekankan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh Pemda untuk segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut kemudian harus disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” ujarnya.
Peran Aparat Desa dan BPS
Untuk mempercepat proses pendataan, Tito mendorong peran aktif aparat desa. Ia berpendapat bahwa kepala desa atau keuchik adalah pihak yang paling memahami kondisi warganya secara detail. Dengan demikian, pendataan dapat dilakukan berdasarkan nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan.
“Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” ungkap Tito.
Selain itu, Tito juga meminta dukungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu pendataan secara cepat melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan dapat berdampak pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.
Tito menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Ia mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data disampaikan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama untuk menghindari adanya masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera.






