Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono menyoroti indikasi gaya hidup hedon di kalangan hakim, yang salah satunya dapat terlihat dari jenis kendaraan yang terparkir di area pengadilan. Ia mengaku sering mengamati hal ini saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Indikasi Hedonisme dari Kendaraan
Setyawan menceritakan pengalamannya saat mengunjungi pengadilan. Hal pertama yang ia perhatikan adalah isi dari area parkir. “Jadi saya dulu juga waktu di Bawas itu, kalau ke pengadilan, selalu lihat, pertama saya lihat di parkiran ya isinya itu apa. Apa mobil sekelas Avanza? Naik Innova? Atau mungkin yang bisa juga ada Jaguar di situ,” kata Setyawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2025).
Menurut Setyawan, jenis kendaraan yang diparkir dapat menjadi indikator awal integritas seorang hakim. Ia berpendapat bahwa gaji dan tunjangan hakim, meskipun cukup besar, tidak seharusnya membuat mereka hidup bergelimang harta. “Bagi kami, itu sudah bagian bisa melihat integritas di situ. Jadi karena nggak mungkin ya, meskipun tunjangan hakim itu cukup besar, tapi tidak, tidak akan menjadikan hakim itu kaya,” ujarnya.
KY Pantau Gaya Hidup Hedon Hakim
Setyawan menegaskan bahwa gaya hidup mewah para hakim akan menjadi perhatian KY. Harta kekayaan yang dimiliki akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan sumbernya. “Memang, apa, keturunan sultan barangkali ya. Tapi itu sudah menjadi indikasi awal untuk kita pantau, kita verifikasi, apakah memang yang dimiliki itu diperoleh secara legal, secara halal, atau mungkin karena perilakunya ya penyimpangan-penyimpangan sebagai hakim,” jelasnya.
KY berkomitmen untuk terus memantau para hakim, terutama dalam penanganan perkara yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar. “Kita lakukan pemantauan ya dalam penanganan-penanganan perkara, terutama perkara-perkara yang memungkinkan untuk diperdagangkan dengan keuntungan yang besar ya,” ungkap Setyawan.
Larangan Hedonisme bagi Hakim
Sebagai informasi, pada Mei 2025, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Aturan ini secara tegas melarang hakim dan keluarganya untuk bergaya hidup hedon.
“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan yang dimaksud meliputi hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pengadilan.
11 Poin Aturan Gaya Hidup Sederhana Aparatur Peradilan:
- Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
- Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
- Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
- Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
- Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
- Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
- Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
- Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.
- Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
- Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.






