Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kapasitas pendanaannya untuk tahun 2027 mencapai Rp 13,89 triliun. Perkiraan itu berasal dari proyeksi penerimaan sebesar Rp 9,22 triliun ditambah saldo awal anggaran Rp 4,67 triliun.

Proyeksi disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

“Di sisi penerimaan di tahun 2027 diproyeksikan akan memperoleh sebesar Rp 9,22 triliun ditambah dengan proyeksi saldo awal 2027 sebesar Rp 4,67 triliun,” kata Hernawan.

Hernawan menjelaskan kombinasi penerimaan dan saldo awal tersebut menjadi sumber pendanaan utama OJK pada 2027 dan menjadi landasan penyusunan anggaran tahun depan.

Proyeksi Penerimaan dan Perubahan Komposisi

Menurut penjelasan OJK, penerimaan dari registrasi diproyeksikan menurun dibandingkan realisasi pada 2026. Penurunan ini mempertimbangkan dinamika pasar dan diberlakukannya sejumlah ketentuan baru di berbagai sektor jasa keuangan.

Sebaliknya, penerimaan dari pos lainnya diperkirakan meningkat signifikan. Kenaikan tersebut diproyeksikan mencapai 79,69% seiring strategi pengelolaan dana yang lebih optimal untuk mendukung implementasi arah kebijakan strategis OJK pada 2027.

Rencana Belanja dan Alokasi Anggaran

Dari sisi belanja, OJK mengusulkan anggaran sebesar Rp 10,25 triliun untuk tahun 2027. Anggaran ini direncanakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, serta pengadaan aset yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Dengan proyeksi penerimaan dan usulan belanja tersebut, saldo anggaran pada awal tahun berikutnya diperkirakan mencapai Rp 3,65 triliun.

Hernawan menyampaikan bahwa sebagian besar anggaran OJK 2027 akan dialokasikan untuk kegiatan operasional dan administratif, yakni sebesar Rp 9,27 triliun atau sekitar 90,4% dari total anggaran yang direncanakan.

Menurutnya, komposisi alokasi anggaran tersebut mencerminkan fokus penggunaan dana yang semakin diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan mandat, fungsi pengawasan, dan tugas kelembagaan OJK di tengah perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.