Dewan Energi Nasional (DEN) meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara setelah gangguan pasokan tercatat menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Anggota DEN M. Fadhil Hasan menyatakan gangguan pasokan batu bara serta kendala teknis pada beberapa pembangkit adalah faktor utama terganggunya sistem kelistrikan. Ia menambahkan perbaikan teknis pada pembangkit telah selesai dan pasokan mulai kembali normal.

“Pasokan batu bara dan juga adanya perbaikan ataupun kerusakan teknis dari dua pembangkit itu. Tapi dua hal itu terkait dengan perbaikan pembangkit itu sendiri sudah selesai. Sekarang pasokan batu bara sudah mulai lancar,” kata Fadhil saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Fadhil menilai peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi tata kelola pasokan batu bara bagi pembangkit listrik, termasuk implementasi kebijakan DMO yang mewajibkan produsen memasok kebutuhan dalam negeri.

Menurutnya, keterlambatan pasokan dipengaruhi dinamika harga komoditas global dan peningkatan biaya produksi domestik. Kondisi tersebut membuat sebagian perusahaan tambang menghadapi tekanan ketika harus memenuhi kewajiban DMO dengan harga yang dianggap belum mencerminkan biaya riil.

“Kalau misalnya dia memenuhi DMO tapi tanpa ada penyesuaian harga, itu juga akan merugikan mereka sendiri. Tapi di sisi lain PLN mungkin agak lambat mengantisipasi hal ini, sehingga tidak melakukan suatu penyesuaian harga tersebut,” ujar Fadhil.

Selain masalah harga, Fadhil menyoroti keterbatasan pasokan untuk batu bara jenis medium yang dibutuhkan PLN dalam kondisi tertentu. Keterbatasan ini turut memengaruhi kelancaran suplai bahan bakar ke pembangkit listrik.

Untuk mencegah gangguan serupa, Fadhil menyebut evaluasi kebijakan DMO perlu mempertimbangkan tiga aspek utama: kepastian pasokan, keberlanjutan harga, dan kelangsungan usaha perusahaan tambang.

“Yang pertama adalah ketersediaan pasokan itu sendiri dan harganya. Karena kalau misalnya menaikkan harga saja itu kan akan membebani PLN, dan kemudian juga PLN membebani masyarakat pada akhirnya. Kemudian yang ketiga adalah keberlanjutan dari usaha daripada para pertambangan itu sendiri,” jelasnya.

Fadhil menegaskan solusi yang diperlukan bukan semata penyesuaian harga, melainkan skema yang menyeimbangkan kepentingan pemerintah, PLN, perusahaan tambang, dan masyarakat pengguna energi.

“Suatu skema sharing antara para penambang, masyarakat, dan pemerintah diperlukan. Ini menjadi pekerjaan rumah ke depan supaya tidak terjadi lagi persoalan pemadaman akibat dinamika harga, kenaikan ongkos produksi, dan kebutuhan PLN terhadap batu bara,” pungkas Fadhil.