Pemerintah memutuskan menambah penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp100 triliun. Dengan tambahan ini, total dana SAL yang ditempatkan di perbankan akan mencapai Rp381 triliun dan masa penyimpanan diperpanjang hingga Desember 2026.
Keputusan penambahan dan perpanjangan masa simpan diumumkan setelah evaluasi terhadap kondisi likuiditas perbankan nasional. Penempatan kembali dana ini dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan likuiditas dan mendukung penyaluran kredit ke dunia usaha serta masyarakat.
Alasan Penempatan Kembali Dana
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, sebelumnya pemerintah sempat menarik kembali sebagian SAL sehingga dana di perbankan turun. “Dari dana Rp281 triliun sempat ditarik kembali sebesar Rp110 triliun pada awal Juni 2026. Namun dari kajian lebih lanjut maka dana akan dimasukan lagi ke perbankan dan masa penyimpanan diperpanjang hingga akhir tahun 2026,” ujar Juda dalam konferensi pers di DPR pada Senin (29/6/2026).
Juda menambahkan bahwa selain mengembalikan dana menjadi Rp281 triliun, pemerintah menyiapkan tambahan Rp100 triliun sebagai standby jika diperlukan. Langkah ini diambil untuk memastikan likuiditas tetap memadai di tengah permintaan kredit yang tinggi.
Data Pertumbuhan Kredit
Berdasarkan data Bank Indonesia, pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 tercatat 11,51% secara tahunan (yoy), meningkat dari 9,98% (yoy) pada April 2026. Pertumbuhan menurut kelompok penggunaan menunjukkan kredit investasi tumbuh 21,95% (yoy), kredit modal kerja tumbuh 8,09% (yoy), dan kredit konsumsi tumbuh 5,89% (yoy).
“Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan,” kata Juda.
Tujuan Kebijakan Menurut Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penempatan kembali SAL di Himbara merupakan langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus mendukung keberlanjutan penyaluran kredit. Keputusan itu diambil setelah evaluasi kondisi likuiditas dan diskusi dengan jajaran direksi bank-bank Himbara.
Menurut Purbaya, evaluasi menunjukkan penarikan SAL sebelumnya telah memengaruhi ruang likuiditas perbankan sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan. “Pemerintah terus memantau perkembangan likuiditas perbankan. Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan untuk kembali menempatkan dana SAL agar fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya.
Ikuti Ihram.co.id
