Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HRR (23) terkait kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. HRR diduga menyebarkan email berisi ancaman bom pada Selasa (23/12/2025) pagi, dan ternyata merupakan mantan pacar dari pemilik e-mail yang namanya dicatut dalam ancaman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa email ancaman tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari. “Pada tanggal 23 Desember 2025, adanya ancaman teror yang dikirim kepada 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok melalui email. Jadi dapat saya sampaikan langsung saja waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Email tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Email tersebut pertama kali dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Pihak sekolah kemudian meneruskan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, dan diketahui sembilan sekolah lain juga menerima email serupa. Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kronologinya sudah saya sampaikan di awal tadi, bahwa ada email pengancaman bahwa ingin ‘Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah’ yang dikirimkan tersebut,” jelas Kompol Made.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa seorang perempuan berinisial K, yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman tersebut. Pemeriksaan ini mengungkap bahwa pengirim e-mail bukanlah K, melainkan mantan pacarnya yang berinisial H. Polisi juga mengungkapkan bahwa K telah beberapa kali menerima teror dari H setelah mereka putus.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” ungkap Kompol Made.
Saat ini, tersangka H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Selain itu, H juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka H telah ditahan.






