Polda Banten mengungkap adanya praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Kota Serang, Provinsi Banten. Pihak Pertamina memastikan pasokan gas LPG 3 kg di wilayah tersebut tetap aman, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Indikasi Kecurangan Sejak Maret 2025
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, menyatakan bahwa indikasi kecurangan di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi telah terdeteksi sejak Maret 2025. “Pada Maret sudah ada pembinaan, dan kami alihkan kuota di sini ke agen lain. Kami melihat di sini ada yang perlu diperbaiki,” ujar August dalam konferensi pers bersama Polda Banten, Rabu (24/12/2025).
Menyikapi temuan tersebut, Pertamina secara resmi menghentikan operasi SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. August menambahkan bahwa Pertamina dapat memutus hubungan kerja sama jika terbukti bersalah di pengadilan. “Sekarang lakukan stop operasi sampai jangka waktu yang tidak ditentukan, proses hukum menjadi pertimbangan langkah kami ke depan,” tegasnya.
Pasokan LPG Tetap Terjamin
Menurut August, SPBE Erawan melayani sejumlah pangkalan gas LPG di Kota Serang. Ia memberikan jaminan bahwa penghentian operasi SPBE tersebut tidak akan mengganggu pasokan LPG bagi masyarakat. “SPBE ini melayani pangkalan di Kota Serang. Masyarakat tidak usah khawatir karena kuota sudah dialihkan ke SPBE lain untuk stok Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Modus Pengurangan Takaran Elpiji
Sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap modus operandi SPBE nakal yang mengurangi takaran elpiji 3 kg sebelum diedarkan ke masyarakat. Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan gas elpiji 3 kg yang dikurangi takarannya menjadi dasar penyelidikan.
Tim Krimsus Polda Banten kemudian menindak SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada 22 Oktober 2025. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD selaku direktur dan pemilik SPBE tersebut.
Pelaku diduga mengubah pengaturan pada alat pengisian elpiji, Unit Filling Machine (UFM), untuk mengurangi isi LPG 3 kg. Idealnya, tabung kosong LPG berbobot 5 kg diisi gas LPG seberat 3 kg, sehingga total berat menjadi 8 kg. Namun, DD terbukti mengurangi berat LPG melebihi batas toleransi yang diizinkan, yaitu minus 0,045 kg. “Selisih toleransi 0,045 kg. Namun dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg,” ungkap Bronto.






