Polisi berhasil menyita dua bilah pisau dari tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon. Salah satu pisau berukuran sekitar 24 cm ini diduga kuat digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, A (9).
Kedua pisau tersebut kini menjadi barang bukti krusial bagi Polres Cilegon dalam menetapkan HA (31), warga Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Ditemukan bercak darah pada salah satu pisau yang identik dengan darah korban.
Puslabfor Polri Konfirmasi Kesamaan Darah
Perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, menjelaskan temuan tersebut. “Barang bukti yang kami terima satu bilah pisau dengan gagang kayu ukuran sekitar 24 cm di dalam kertas pembungkus. Ada 2 bilah pisau yang satu masih dalam bungkusnya dan satu tidak ada bungkusnya. Ukuran sama dan merek yang sama dan satu buah masker warna hitam,” ujar Irfan pada Senin (5/1/2026).
Barang bukti tersebut diserahkan oleh Polres Cilegon kepada Puslabfor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil analisis laboratorium forensik mengkonfirmasi adanya bercak darah pada salah satu pisau yang cocok dengan profil genetik korban.
“Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil dan yang pada anak A umur 9 tahun,” tegas Irfan.
Pemeriksaan Intensif di Tempat Kejadian Perkara
Irfan menambahkan, tim Puslabfor segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Petugas mengambil sampel darah korban untuk dijadikan pembanding.
“Pada 21 Desember 2025 kami mendatangi TKP dan kami mengambil sampel pembanding darah korban di TKP dan darah orang tua korban,” jelasnya.
Melalui perbandingan sampel darah dari TKP dan bercak darah pada pisau pelaku, pihak Puslabfor memastikan adanya kesamaan yang signifikan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan HA dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.






