Berita

Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon Terancam Hukuman Seumur Hidup dengan KUHP Baru

Advertisement

Pelaku pembunuhan terhadap anak politikus PKS Cilegon, HA (31), kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Dian Setyawan pada Senin (5/1/2026).

Motif Pembunuhan dan Penolakan Keterlibatan Keluarga

Dian Setyawan menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni. Pelaku melakukan pembunuhan yang didahului dengan aksi pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga menepis adanya keterlibatan keluarga dalam kasus ini.

“Ini tindak pidana murni, tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tuturnya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena aksinya diketahui oleh korban. Anak berusia 9 tahun tersebut sempat melakukan perlawanan ketika pelaku mencoba melakban dirinya. Korban menendang kemaluan pelaku sebanyak dua kali, serta menendang lutut dan siku.

“Kenapa melakukan (penusukan) bertubi-tubi, pada saat anak ini mau dilakban, si korban anak ini melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan pelaku dua kali, menendang lutut dan siku, itu yang mengakibatkan pelaku melakukan penusukan berkali-kali untuk memastikan korban tidak teriak,” jelas Dian.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mewah politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, di perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di lantai satu rumah tersebut dengan 19 luka di tubuhnya, yang berasal dari senjata tajam dan benda tumpul.

Advertisement