Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi saat merayakan malam pergantian tahun 2026. Imbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
Pengamanan Perbatasan dan Car Free Night
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya akan bersiaga di perbatasan Jakarta untuk melakukan pengamanan. “Kami mengimbau tidak perlu ada konvoi. Kalau lintasan tentunya kita amankan, karena di Jakarta juga akan ada car free night,” ujar Komarudin kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).
Meskipun belum ada larangan resmi, Komarudin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat. “Sementara belum ada larangan, tapi kami mengimbau untuk tidak melakukan konvoi karena lalu lintas juga pasti padat,” tambahnya.
Larangan Kembang Api dan Knalpot Brong
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah melarang penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana di Sumatera.
Ojo juga menegaskan larangan terhadap penggunaan knalpot bising atau knalpot brong. “Termasuk penggunaan knalpot brong dilarang dalam undang-undang. Penggunaan knalpot disamping melanggar undang-undang, akan menimbulkan dampak sosial memicu kerusuhan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising,” jelasnya.
Larangan ini diharapkan dapat menciptakan suasana malam tahun baru yang lebih tertib dan kondusif bagi seluruh masyarakat.






