Berita

Polisi Gagalkan Pengiriman 100 Kg Sabu dari Sumatera, Tersangka Pakai Truk Towing untuk Kelabui Petugas

Advertisement

Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga kurir narkoba berinisial MJ (29) dan IS (41) dengan barang bukti sabu seberat 100 kilogram. Modus operandi baru yang digunakan tersangka adalah mengangkut mobil yang berisi narkoba menggunakan truk derek atau towing untuk mengelabui petugas.

Modus Baru Pengiriman Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, modus ini terbilang baru. “Towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan, pihaknya telah memantau pergerakan para tersangka selama kurang lebih dua minggu. “Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” jelas Wisnu.

Menurut Wisnu, modus penggunaan truk towing ini baru diterapkan oleh para tersangka selama satu bulan terakhir. Ia juga menyebutkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan pemain baru dalam sindikat narkoba tersebut. “Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata Wisnu.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Dari tangan MJ, polisi menyita barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Setelah mendapatkan informasi mengenai adanya mobil towing lain yang juga mengangkut mobil Pajero berisi narkoba, polisi segera melakukan pengembangan. Dalam penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan tersangka IS dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.

Advertisement