Seorang penjambret berinisial D (22) yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Handphone mewah yang berhasil dicuri, sebuah iPhone 16 Pro, ternyata telah dijual untuk membiayai gaya hidup pelaku, termasuk pembelian narkotika jenis sabu.
Uang Hasil Kejahatan untuk Foya-foya dan Sabu
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengungkapkan bahwa hasil dari penjambretan tersebut digunakan pelaku untuk “foya-foya”. Lebih lanjut, Seto menambahkan bahwa pelaku D juga terbukti membeli dan mengonsumsi sabu. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ujar Seto kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).
Menurut keterangan Seto, iPhone 16 Pro yang menjadi barang bukti kejahatan telah dijual kepada seorang penadah berinisial R di daerah Kali Betik, Koja, Jakarta Utara. Penjualan dilakukan seharga Rp 2 juta, di mana setiap pelaku mendapatkan bagian Rp 1 juta.
Pelaku Melawan Saat Penangkapan
Dalam proses penangkapan dan pengembangan kasus, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Ketika hendak ditangkap, pelaku D menunjukkan perlawanan terhadap petugas. “Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D,” jelas Seto.
Pelaku D saat ini sedang dalam penanganan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan akibat tindakan tegas yang diberikan.
Kronologi Penjambretan
Peristiwa penjambretan ini bermula ketika seorang wanita berinisial RAF (33) menjadi korban pada Minggu (4/1) pagi. Saat hendak beribadah ke gereja di Kelapa Gading, tepatnya di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kecamatan Kelapa Gading, tas korban dijambret.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, dilansir Antara pada Selasa (6/1), menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu tas yang berisi dokumen penting serta sebuah iPhone 16.






