Tim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 kilogram narkotika jenis sabu yang rencananya akan disebar di wilayah Jabodetabek menjelang perayaan malam tahun baru. Dua orang kurir, MJ (29) dan IS (41), telah diamankan beserta barang bukti.
Rencana Peredaran Sabu Skala Besar
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa sabu seberat 100 kilogram tersebut dikemas dalam 99 paket. “Jadi berdasarkan hasil keterangan, bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ujar Susatyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Penangkapan Kurir di Dua Lokasi Berbeda
Kedua tersangka yang diamankan merupakan kurir antarprovinsi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Polisi mendapatkan informasi mengenai sebuah kendaraan towing yang menyeberang dari Lampung ke Banten membawa lima unit mobil, salah satunya diduga berisi narkoba.
“Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB,” terang Susatyo. Dari MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Berdasarkan pengembangan, polisi kembali mendapatkan informasi adanya mobil towing lain yang mengangkut satu unit mobil Pajero berisi narkoba. Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat (26/12/2025), pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, terhadap tersangka IS.
“Dari penangkapan terhadap tersangka IS, pihaknya menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram,” tutur Susatyo.
Identitas Pemasok dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL. “Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO,” ujar Susatyo.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.






