Berita

Pemerintah Wajibkan Restoran dan Kafe Bayar Royalti Lagu, Aturan Diperkuat Surat Edaran DJKI

Advertisement

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan surat edaran (SE) yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Aturan ini mencakup berbagai tempat usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.

Perkuat Aturan yang Ada

Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemutaran lagu di tempat-tempat tersebut termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.

“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

Royalti untuk Kesejahteraan Kreator

Hermansyah menekankan bahwa royalti bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

LMKN, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional, bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK inilah yang nantinya akan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak yang karyanya digunakan.

Advertisement

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa mekanisme ini dirancang untuk mempermudah dan menertibkan proses pembayaran royalti. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

Peran DJKI dan Peraturan Pendukung

DJKI Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajiban.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Peraturan tersebut telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Peraturan ini memperluas cakupan penggunaan komersial, menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti, serta mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Advertisement