Berita

Polri Pastikan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026. Aturan hukum pidana terbaru ini akan diterapkan di seluruh jajaran Korps Bhayangkara.

Implementasi Menyeluruh

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh satuan kerja Polri, mulai dari unit reserse kriminal hingga satuan lalu lintas, telah memedomani dan mengimplementasikan aturan baru tersebut sejak pukul 00.01 WIB hari ini.

“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Penyusunan Administrasi Penyidikan Baru

Menindaklanjuti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru yang relevan dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang terbaru.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” tambah Trunoyudo.

Advertisement

Latar Belakang Pemberlakuan KUHAP

Pemberlakuan KUHAP baru ini bersamaan dengan KUHP baru, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang terkait. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penandatanganan tersebut.

“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Ia juga memastikan bahwa penerapan KUHAP akan dilaksanakan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026.

“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.

Advertisement