Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyediaan 21 situs judi online (judol). Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Lebih lanjut, mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terakhir, Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Sindikat Perusahaan Fiktif
Lima tersangka yang telah ditetapkan adalah MMF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka berhasil ditangkap pada Desember 2025.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini juga mendirikan 17 perusahaan fiktif untuk mendukung operasional 21 situs judi online yang mereka kelola. Rekening dari belasan perusahaan fiktif tersebut digunakan untuk menampung transaksi dari para pengguna situs judol.
“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujarnya.
Para tersangka awalnya mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu. Dalam struktur perusahaan fiktif tersebut, mereka menjabat sebagai direksi. Berbekal data perusahaan palsu ini, para pelaku kemudian membuka rekening bank.
“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” jelas Himawan.
Aset Senilai Miliaran Disita
Polisi telah melacak transaksi dari kelima tersangka yang tersimpan di rekening 17 perusahaan fiktif tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 59 miliar.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” tutur Himawan.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Himawan memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap adanya pelaku lain serta aset tersangka yang belum teridentifikasi.
“Artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.






