Berita

Polri: Penangkapan Jurnalis R di Morowali Murni Terkait Dugaan Pembakaran Tambang

Advertisement

Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali. Juru Bicara Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran kantor tambang.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Trunoyudo menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, untuk memastikan hal tersebut. Komunikasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di publik.

“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” jelas Trunoyudo.

Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk segera membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis.

Jurnalis berinisial R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Video proses penangkapannya sempat viral di media sosial.

Advertisement

Penegakan Hukum Terkait Dugaan Pembakaran

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan R telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak berkaitan dengan profesi jurnalis.

“Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain memaparkan, alat bukti yang telah dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

Advertisement