Berita

Polri Perkuat Pengawasan Digital, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci Utama

Advertisement

Polri terus memperkuat lini pengawasan melalui digitalisasi, menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya. Penguatan ini merupakan bagian dari program transformasi yang telah digagas sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

Transformasi Pengawasan Menuju Polri Presisi

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa transformasi di bidang pengawasan merupakan salah satu dari empat pilar utama dalam program Polri Presisi. “Penguatan di bidang pengawasan, transformasi di bidang pengawasan sebenarnya sudah sejak awal ketika Pak Kapolri Pak Listyo Sigit membuat satu slogan yaitu Transformasi menuju Polri Presisi. Ada empat bidang di situ yang akan dilakukan transformasi, baik di bidang operasional, organisasi, pelayanan publik dan pengawasan,” ujar Wahyu dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Selasa (30/12/2025).

Jalur Aduan Masyarakat: Konvensional, Dumas Presisi, dan QR Yanduan

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Polri menyediakan tiga jalur aduan bagi masyarakat. Jalur tersebut meliputi aduan konvensional, aplikasi Dumas Presisi, dan QR Yanduan Propam Polri. Komjen Wahyu merinci data aduan yang masuk pada tahun 2025.

Aduan Konvensional Menurun, Mayoritas Berkadar Pengawasan

Jumlah aduan konvensional yang diterima pada 2025 tercatat sebanyak 9.725. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 11.789 aduan. Dari total 9.725 aduan konvensional, sebanyak 8.170 di antaranya berkadar pengawasan, sementara 1.555 sisanya tidak berkadar pengawasan. “Jadi memang yang masuk Dumas ini sebagian besar berkadar pengawasan, tapi ada juga yang tidak berkadar pengawasan. Kenapa? melaporkan adanya tindak pidana, sehingga yang seperti ini kita teruskan kepada instansi/satker terkait, yaitu Bareskrim,” jelas Wahyu.

Dumas Presisi: Peningkatan Aduan Non-Pengawasan

Melalui aplikasi Dumas Presisi, Polri menerima 18.041 aduan pada 2025. Mayoritas aduan ini tidak berkadar pengawasan, dengan rincian 2.720 berkadar pengawasan dan 15.1199 tidak berkadar pengawasan. Terjadi penurunan aduan berkadar pengawasan sebesar 17,1% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3.283 aduan. “Ini sama juga, ini yang masuk itu kita lakukan pengecekan, banyak yang melaporkan ‘Pak ini terjadi tindak pidana’, ‘Pak saya jadi kemarin menjadi korban, kemana saya harus laporannya’. Tapi secara sistem masuk, sehingga hal seperti ini kita jawab supaya melaporkan ke Polres terdekat, Polsek terdekat dan tetap kita tindaklanjuti dengan memberikan informasi,” imbuh Wahyu.

Advertisement

QR Yanduan Propam Polri Tingkatkan Partisipasi Publik

Aplikasi QR Yanduan Propam Polri juga menunjukkan dampak positif dalam partisipasi masyarakat. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, jumlah pengaduan melalui aplikasi ini meningkat hingga 55% per bulan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. “Dampaknya atau hasilnya adalah pada periode Oktober sampai dengan Desember 2025, jumlah pengaduan meningkat hingga 55% per bulan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024,” ujar Wahyu.

Manfaat Digitalisasi dalam Pengawasan

Wahyu Widada menekankan bahwa digitalisasi pengawasan membawa sejumlah manfaat signifikan. Pertama, tingginya partisipasi publik dapat menjangkau realita di lapangan secara faktual. Kedua, laporan yang dapat disampaikan tanpa harus hadir langsung ke kantor mengurangi hambatan psikologis dan potensi intimidasi. “Digitalisasi ini juga berperan untuk membuka pelanggaran yang sebelumnya tersembunyi karena laporan dapat disampaikan tanpa harus hadir langsung ke kantor, sehingga mengurangi hambatan psikologis dan potensi intimidasi,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, sistem digital ini menghasilkan data pengaduan yang lebih real-time, berbasis bukti, dan sulit dimanipulasi. Hal ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pengambilan keputusan pimpinan. “Hal ini sekaligus mendorong para Kasatker, para Kasatwil untuk lebih cepat responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan secara tepat dan tepat guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” tutup Wahyu.

Advertisement