Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita poin ketujuh.
Implementasi Asta Cita Prabowo
“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025) malam. Asta Cita Prabowo ke-7 berfokus pada penguatan formasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Syahardiantono menegaskan komitmen Polri untuk hadir melindungi warga negaranya. “Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Modus Penipuan dan Imbauan
Pemulangan sembilan WNI korban TPPO tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/12/2025) malam. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
Syahardiantono mengungkapkan bahwa para korban awalnya dijebak dan diiming-imingi imbalan besar oleh pelaku. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada modus penipuan yang ditawarkan pelaku. “Apalagi tadi disampaikan masih ada beberapa TKI kita di sana. Inilah tantangan kita, jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya modus menipu,” tutur Syahar.
Ia melanjutkan, “Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam. Tapi akhirnya di sana tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya.”
Ratusan WNI Masih Terjebak
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menambahkan bahwa masih terdapat sekitar 600 WNI yang berada di Kamboja. Namun, ia belum dapat merinci lebih detail mengenai kondisi keseluruhan WNI tersebut.
Irhamni menjelaskan bahwa proses pemulangan WNI korban TPPO bukanlah perkara mudah dan memerlukan koordinasi lintas instansi yang intensif. “Di sana (Kamboja) masih ada warga negara kita kurang lebih 600 (orang) menurut informasi dari kedutaan,” kata Irhamni.
Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak semua WNI tersebut bekerja di perusahaan yang sama dengan sembilan korban yang telah berhasil dipulangkan. Para WNI tersebut tersebar di berbagai tim dan lokasi yang berbeda. “Harapannya ke depan, itu data 600 orang itu lengkap ada. Dari mana asalnya dan bagaimana dia kondisinya di sana, kemudian dia bekerja di mana, lengkap sekali,” harapnya.






