Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah mengungkap 665 kasus tindak pidana judi online sepanjang tahun 2025. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 741 tersangka berhasil diringkus oleh aparat.
Ratusan Kasus dan Ribuan Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa upaya pemberantasan judi online terus digencarkan. “Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain penangkapan tersangka, Polri juga berhasil menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
“Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” tambah Syahar, sapaan akrabnya.
Upaya Pencegahan dan Pemblokiran Konten
Syahardiantono menambahkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan. Ribuan situs dan konten judi online telah diblokir oleh pihaknya.
“Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelasnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.






