Berita

Polri Ungkap 9.817 Keputusan Sidang Etik, 689 Anggota Dipecat Sepanjang 2025

Advertisement

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis data penindakan pelanggaran kode etik profesi sepanjang tahun 2025. Total terdapat 9.817 keputusan sidang kode etik yang telah dijatuhkan, dengan 689 personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Rincian Sanksi Kode Etik

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada memaparkan rincian sanksi tersebut dalam acara rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). “Pada tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi Polri yang terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis, 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, 637 sanksi tunda langkat dan pendidikan, dan 44 sanksi lainnya,” jelas Komjen Wahyu.

Penindakan Pelanggaran Disiplin

Selain pelanggaran kode etik, Polri juga menindak pelanggaran disiplin. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 5.061 keputusan disiplin telah dijatuhkan kepada personel yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 364 personel dikenai sanksi demosi.

Advertisement

“Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dengan beberapa sanksi terkait pembinaan antara lain 1.711 penempatan dalam tempat khusus, 1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya,” ujar Komjen Wahyu.

Transformasi Menuju Akuntabilitas

Komjen Wahyu Widada menekankan bahwa data sanksi ini merupakan cerminan dari upaya transformasi Polri menjadi organisasi yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. “Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” imbuhnya.

Advertisement