Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penyerahan hasil sitaan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemberantasan korupsi yang produktif dan patut diapresiasi.
Pemberantasan Korupsi yang Produktif
“Ini suatu hal yang patut di apresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif,” ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (24/12/2025). Ia menilai keberhasilan Kejagung ini dapat menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja lebih keras. Suparji menekankan bahwa Kejagung telah menjalankan pemberantasan korupsi dalam konteks analisis of law ekonomi. “Dengan rampasan tersebut, mendorong bagi aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang ekonomi analisis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya,” ucapnya.
Bukti Nyata Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Suparji menilai penyerahan hasil sitaan ini sebagai bukti nyata profesionalisme Kejagung dalam penegakan hukum. Ia juga berpendapat bahwa kasus-kasus yang sempat menyeret nama jaksa tidak seharusnya melemahkan citra institusi tersebut. “Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya. “Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik,” imbuhnya.
Persiapan Program Kerja 2026
Menyongsong tahun 2026, Suparji menyarankan Kejagung untuk mempersiapkan aksi program kerja yang lebih matang, mengingat korupsi masih marak terjadi di Indonesia. “Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara,” ucapnya.
Rincian Sitaan dan Penyerahan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Rinciannya, sebesar Rp 2,4 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, sementara Rp 4,2 triliun adalah hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung. Penyerahan resmi dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Uang sitaan tersebut dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025), dengan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang disusun setinggi satu meter memenuhi lobi Gedung Bundar.
Kinerja Kejagung ini juga mendapatkan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan menjadi energi bagi Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus bekerja secara profesional, progresif, dan berkontribusi pada perekonomian negara.






