Pemerintah menegaskan mekanisme Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking terbuka bagi seluruh pelaku usaha yang menghadapi hambatan investasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan setiap investor dapat melaporkan kendala kepada satgas untuk mendapat dukungan penyelesaian.
Menurut Purbaya, peluang penyelesaian belum dimanfaatkan optimal jika masalah belum dilaporkan ke satgas. “Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Cara Kerja dan Tindak Lanjut
Pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Untuk memastikan efektivitas penanganan, Satgas Debottlenecking menggelar rapat penanganan secara rutin setiap minggu.
“Setiap pekan kami melakukan pembahasan dan penanganan berbagai persoalan yang dilaporkan investor. Permasalahan yang masuk akan kami selesaikan secepat mungkin,” kata Purbaya.
Pengawasan dan Implementasi Keputusan
Proses penanganan hambatan investasi oleh satgas dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan pengawasan tersebut, seluruh keputusan yang dihasilkan Satgas Debottlenecking harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.
“Proses ini dipantau langsung oleh Presiden sehingga setiap keputusan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan,” ujar Purbaya.
Koordinasi Lintas Instansi
Sebagai upaya menjaga kepastian investasi, pemerintah memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan regulasi maupun operasional yang menghambat pelaksanaan proyek.
Purbaya menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap instansi yang tidak menjalankan keputusan satgas. “Kami memperkuat koordinasi lintas instansi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan regulasi dan operasional yang dapat memengaruhi pelaksanaan proyek investasi,” jelasnya.
Ikuti Ihram.co.id
